SISTEM PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) KEMENTERIAN AGAMA

 


      Peraturan Kepala Lembaga Administasi Negara (Perkalan) No. 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis mengatur bahwa Pendidikan dan Latihan Teknis merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas ASN sebagai bagian integral dari sistem pembinaan karier dan prestasi kerja bagi ASN. Dalam pengertian tersebut, jelas bahwa spirit kediklatan, apapun jenisnya, entah substantif maupun teknis, adalah bagian dari sistem pembinaan karier dan prestasi kerja yang secara implisit menyiratkan makna agar birokrasi di Indonesia tetap kompetitif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI-NILAI DASAR SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) KEMENTERIAN AGAMA