Peraturan Kepala Lembaga Administasi Negara
(Perkalan) No. 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis mengatur bahwa Pendidikan dan Latihan Teknis
merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis
yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas ASN sebagai bagian integral dari sistem
pembinaan karier dan prestasi kerja bagi ASN. Dalam pengertian tersebut, jelas
bahwa spirit kediklatan, apapun jenisnya, entah substantif maupun teknis,
adalah bagian dari sistem pembinaan karier dan prestasi kerja yang secara
implisit menyiratkan makna agar birokrasi di Indonesia tetap kompetitif.
Komentar
Posting Komentar